Apakah ini dianggap pencurian, dan apakah saya harus bertanggung jawab? Saya bingung apakah ini pencurian atau kesalahan kecil.
Pertanyaan
Apakah ini dianggap pencurian dan saya harus bertanggung jawab? Saya bingung apakah ini pencurian atau kesalahan kecil.
Ringkasan jawaban
Mendapatkan tato itu haram, dan pelakunya terkutuk. Anda tidak boleh mengambil kertas tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya; sebaliknya, jelaskan padanya bahwa tato itu terlarang. Jika itu tidak disengaja, Anda bisa menebusnya dengan hadiah kecil.
Mendapatkan tato adalah terlarang dan pelakunya terkutuk, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5937) dan Muslim (2122) dari Ibn 'Amr (semoga Allah meridhoi mereka). Rasulullah (shalallahu alaihi wa sallam) bersabda: "Allah melaknat mereka yang melakukan tato dan yang memiliki tato." Jika seorang wanita menunjukkan tatonya di depan pria asing, dia juga berbuat dosa. Selain itu, Anda tidak boleh mengambil kertas tanpa sepengetahuan pemiliknya, tetapi jelaskan bahwa tato itu terlarang.
Simpan
Unduh
Bagikan
Tentang kami
Selamat datang di Ftawy, sumber fatwa Islam terpercaya Anda. Kami berdedikasi untuk memberikan bimbingan agama yang otentik dan dapat diandalkan sesuai dengan ajaran Islam. Platform kami berfungsi sebagai sumber berharga bagi individu yang mencari kejelasan tentang berbagai masalah agama dan mencari bimbingan dari ulama yang berkualitas.Data dalam platform difasilitasi, diterjemahkan, dan diklasifikasikan menggunakan alat kecerdasan buatan