Apa hukumnya berurusan dengan perusahaan dan aplikasi yang mendukung homoseksualitas?
Pertanyaan
Apa hukumnya berurusan dengan perusahaan, program, dan aplikasi yang mendukung homoseksualitas?
Ringkasan jawaban
Homoseksualitas adalah dosa besar, dan berurusan dengan perusahaan yang mendukungnya adalah haram. Namun, jika menjalin hubungan dengan mereka mencegah dosa yang lebih besar atau bahaya, maka diperbolehkan, penting untuk menghindari dukungan apapun terhadap keburukan ini.
Segala puji bagi Allah.
Pertama: Homoseksualitas adalah kejahatan besar dan serius dari dosa-dosa besar. Tidak diragukan lagi bahwa tindakan kaum Lot adalah dosa besar, dan salah satu dosa yang paling tercela. Allah menghancurkan kaum Lot karena mereka bersikukuh dalam tindakan jahat ini, dan menikmati pelanggaran ini meskipun ada berbagai hukuman yang mengancam mereka.
Sebelumnya telah disebutkan dalam beberapa jawaban kami, antara lain: (21466), (21723), (21589).
Adalah haram untuk menolong dosa besar ini, atau berpartisipasi dalam penyebarannya, atau mendukung pelakunya, secara materi atau moral; karena ini berkontribusi pada penyebaran kerusakan dan kemoralitas di bumi, yang termasuk di antara alasan untuk penghancuran dan hukuman bagi bangsa, masyarakat, dan individu.
Allah telah melarang bekerjasama dalam kejahatan; seperti yang Dia katakan: "Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah bekerjasama dalam dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya." [Al-Ma'idah: 2].
Rasulullah (semoga Allah memberkatinya) juga menyatakan bahwa orang yang mendorong pelanggaran akan memikul konsekuensinya, begitu juga dengan orang yang melakukannya. Dan jika saya harus menyebutkan hukuman bagi kaum Lot – semoga dia dalam keadaan sejahtera – itu akan menjadi bukti yang cukup.
Ada hukum yang berbeda mengenai keterlibatan dengan perusahaan yang mendukung homoseksualitas. Jika produk mereka memiliki alternatif yang tidak mendukung homoseksualitas, maka itu menjadi keuntungan untuk menghindarinya. Namun, jika produk mereka bermanfaat dan tidak bisa ditinggalkan, meskipun produk itu diperbolehkan, maka itu tidak menjadikannya dosa.
Simpan
Unduh
Bagikan
Tentang kami
Selamat datang di Ftawy, sumber fatwa Islam terpercaya Anda. Kami berdedikasi untuk memberikan bimbingan agama yang otentik dan dapat diandalkan sesuai dengan ajaran Islam. Platform kami berfungsi sebagai sumber berharga bagi individu yang mencari kejelasan tentang berbagai masalah agama dan mencari bimbingan dari ulama yang berkualitas.Data dalam platform difasilitasi, diterjemahkan, dan diklasifikasikan menggunakan alat kecerdasan buatan